ada banyak kasus yang terjadi dalam pelanggaran hukum industri yang berhubungan dengan hak cipta, hak merek atau hak paten. Tidak perlu kasus yang terlalu besar atau rumit saja, kasus kecil atau bahkan sepela pun bisa saja melanggar ketentuan ketentuan yang berlaku dalam hukum industri.
Berikut ini merupakan contoh yang saya ambil dari sebuah sumber tentang pelanggaran hak paten
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian mengungkapkan padi Adan yang merupakan varietas lokal Kalimantan Timur diklaim oleh Malaysia sebagai produk negara tersebut.
Kepala Badan Litbang Pertanian Haryono di Jakarta, Selasa mengatakan, padi Adan merupakan padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan, Kabupaten Tarakan dan tidak bisa ditanam di daerah lain.
"Beras ini di tingkat petani harganya Rp12.000 per kilogram sedangkan di perbatasan dijual seharga Rp15.000 per kilogram," katanya. Namun demikian, lanjutnya, beras yang hanya dapat tumbuh di daerah dengan ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia diakui sebagai produksi Desa Bario salah satu wilayah negara tetangga tersebut.
Menurut peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Prof Riyanto Ph.D bers tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk kalangan istana sehingga dijual kepada raja-raja. Di Malaysia, tambahnya, harga beras Adan yang diakui sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan harga Rp50.000/kg.
Peneliti dari Balai Besar Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Sugiono Moeljopariro menyatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar membantu Pemda Kaltim untuk bisa mengajukan perlindungan indikasi geografis.Dengan perlindungan indikasi geografis tersebut, lanjutnya, maka lebih bersifat komunal berbeda dengan hak paten yang merupakan individual. "Dengan demikian nantinya padi Adan ini spesifik milik masyarakat," katanya.
http://www.republika.co.id/berita/br…eras-indonesia
Contoh di atas merupakan salah satu contoh yang tidak berat, tidak seberat kasus-kasus lainnya yang sampai ke meja hijau, namun kasus seperti di atas lah yang seharusnya diperhatikan, karena ini menyangkut orang banyak, yang notabene adalah para petani warga Indonesia.
sebelumnya Hak Paten itu sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) (wikipedia.org).
Nah, walaupun hanya soal BERAS (ya masa negara berantem soal berebut beras :p) namun ini merupakan salah satu pelanggaran hukun industri, khususnya pada industri pertanian. Seharusnya pula yang makmur atau lebih mendapatkan banyak keuntungan dalah para petani Indonesiam bukan para oknum yang memanfaatkan lemahnya sistem dan SDM orang-orang Indonesia.
Kasus seperti harus diusut dan ditindak lanjuti agar tidak seenaknya ada yang menggunakan hak hak yang seharusnya dimiliki oleh orang lain
Pemerintah juga harus tegas menjunjung hak paten yang dimiliki orang Indonesia, dan seharusnya juga pemerintah memberi penyuluhan para petani akan Sumber daya yang menjadi hak paten bagi negara kita walaupun kasus ini hanya masalah BERAS, namun bisa membesarkan? apabila kita tidak mempertegas hukum hukun industri





Posting Komentar